Keluarga Korban Pembakaran di Jalan Tinumbu Pertanyakan Keberadaan 3 Pelaku Lainnya - Celebesmedia

Keluarga Korban Pembakaran di Jalan Tinumbu Pertanyakan Keberadaan 3 Pelaku Lainnya

Ariani - 11 April 2019 16:25 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga di Jl Tinumbu Makassar tak henti-hentinya menghujat dan mencerca dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/4/2019).

Keluarga korban masih kesal dengan ulah Muhammad Ilham Agsari alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) yang menewaskan enam keluarganya dengan cara membakar rumah pada 6 Agustus 2018 lalu.

Dalam sidang putusan di PN Makassar hari ini, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Ilho dan Ramma. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ayah dari salah satu korban, Amiruddin, mengatakan hukuman yang didapatkan kedua terdakwa sudah setimpal dengan perbuatannya.

“Kalau dibilang puas, tentu belum. Seandainya masih ada lagi hukuman yang lebih diatasnya kami akan minta tuntutan itu. Tapi karena ini sesuai dengan hokum, kami terima,” ungkap Amiruddin kepada CELEBESMEDIA, usai persidangan.

Amiruddin mengaku masih ada yang mengganjal dalam kasus pembunuhan berencana yang dialami keluarganya. Keluarga korban mempertanyakan keberadaan tiga pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

“Kami masih mau mengusut bagaimana dengan ketiga pelaku lain yang kabarnya dibebaskan. Kami tidak terima kalau hanya dua terdakwa yang dihukum mati, lalu orang lain yang juga ikut memfasilitasi pembunuhan malah dibebaskan,” jelas Amiruddin.

Adapun tiga pelaku lainnya, menurut Amiruddin, yaitu Riswan alias Ako (23), Haidir (25), dan Wandi (23).

Diketahui, keduanya terlibat dalam kebakaran di Jalan Tinumbu, Agustus 2018 lalu. Kebakaran ini menghilangkan 6 nyawa yang merupakan satu keluarga yaitu yakni Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifa (30), Fahri (24), Namira Ramadina (21), dan Hijas (2,5).

Tag