CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Keluarga korban kasus pembunuhan
satu keluarga di Jl Tinumbu Makassar tak henti-hentinya menghujat dan mencerca
dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,
Kamis (11/4/2019).
Keluarga korban masih kesal dengan ulah Muhammad Ilham
Agsari alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) yang menewaskan enam
keluarganya dengan cara membakar rumah pada 6 Agustus 2018 lalu.
Dalam sidang putusan di PN Makassar hari ini, Majelis Hakim
memberikan vonis hukuman mati kepada Ilho dan Ramma. Keduanya dinyatakan terbukti
bersalah telah melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan pasal 340
KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ayah dari salah satu korban, Amiruddin, mengatakan hukuman
yang didapatkan kedua terdakwa sudah setimpal dengan perbuatannya.
“Kalau dibilang puas, tentu belum. Seandainya masih ada lagi
hukuman yang lebih diatasnya kami akan minta tuntutan itu. Tapi karena ini
sesuai dengan hokum, kami terima,” ungkap Amiruddin kepada CELEBESMEDIA, usai
persidangan.
Amiruddin mengaku masih ada yang mengganjal dalam kasus
pembunuhan berencana yang dialami keluarganya. Keluarga korban mempertanyakan
keberadaan tiga pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
“Kami masih mau mengusut bagaimana dengan ketiga pelaku lain
yang kabarnya dibebaskan. Kami tidak terima kalau hanya dua terdakwa yang
dihukum mati, lalu orang lain yang juga ikut memfasilitasi pembunuhan malah
dibebaskan,” jelas Amiruddin.
Adapun tiga pelaku lainnya, menurut Amiruddin, yaitu Riswan
alias Ako (23), Haidir (25), dan Wandi (23).
Diketahui, keduanya terlibat dalam kebakaran di Jalan
Tinumbu, Agustus 2018 lalu. Kebakaran ini menghilangkan 6 nyawa yang merupakan
satu keluarga yaitu yakni Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifa (30), Fahri
(24), Namira Ramadina (21), dan Hijas (2,5).