Batas Lapor SPT 2026 Diperpanjang hingga 30 April
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memastikan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.