BREAKING: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Jalan Tinumbu Divonis Hukuman Mati

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu
keluarga di Jalan Tinumbu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/4/2019). Keduanya adalah Andi Muhammad Ilham
Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Supriyadi dengan dua hakim
anggota dalam membacakan berkas putusan menyebutkan bahwa tidak ada hal yang
meringankan para terdakwa sebagaimana yang dituntut oleh JPU dengan hukuman
mati.
Berdasarkan fakta persidangan, Ilho dan Ramma memenuhi unsur
telah melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP,
juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa 1 (Ilho) dan terdakwa 2 (Ramma) telah
terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan unsur kesengajaan, maka
dijatuhkan hukuman kepada dua terdakwa masing-masing hukuman mati,” ujar
Supriyadi membacakan amar putusan.
Diketahui, keduanya terlibat dalam kebakaran di Jalan
Tinumbu, Agustus 2018 lalu. Kebakaran ini menghilangkan 6 nyawa yang merupakan
satu keluarga yaitu yakni Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifa (30), Fahri
(24), Namira Ramadina (21), dan Hijas (2,5).