BREAKING: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Jalan Tinumbu Divonis Hukuman Mati

Andi Muhammad Ilham Agsari dan Sulkifli Amir divonis hukuman mati dalam persidangan di PN Makassar, Kamis (11/4/2019)/ foto: Ariani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/4/2019). Keduanya adalah Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Supriyadi dengan dua hakim anggota dalam membacakan berkas putusan menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan para terdakwa sebagaimana yang dituntut oleh JPU dengan hukuman mati.

Berdasarkan fakta persidangan, Ilho dan Ramma memenuhi unsur telah melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa 1 (Ilho) dan terdakwa 2 (Ramma) telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan unsur kesengajaan, maka dijatuhkan hukuman kepada dua terdakwa masing-masing hukuman mati,” ujar Supriyadi membacakan amar putusan.

Diketahui, keduanya terlibat dalam kebakaran di Jalan Tinumbu, Agustus 2018 lalu. Kebakaran ini menghilangkan 6 nyawa yang merupakan satu keluarga yaitu yakni Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifa (30), Fahri (24), Namira Ramadina (21), dan Hijas (2,5).