Wakil Bupati Selayar Warning Pemanfaatan Dana BOS

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Pemanfaatan dana pendidikan yang
dikelola oleh satuan pendidikan tak boleh keluar dari tujuan dasarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan
Selayar H. Saiful Arif, saat ia membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi
Regulasi Pemanfaatan Dana Bidang Pendidikan Tahun 2023, oleh Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, di Pendopo Guru, Senin (30/1).
Kata Wabup, Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), Biaya Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Alokasi
Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan harus dikelola
dengan baik, efektif dan sesuai aturan.
"Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus
dikedepankan, tidak dan jangan berorientasi pada keuntungan," tegas Saiful
Arif.
Dijelaskan Wabup, khusus Tahun 2023 alokasi anggaran
untuk Bidang Pendidikan dan menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan sebesar Rp291
miliar lebih.
"Angka tersebut telah memenuhi 20% dari mandatory
spending undang-undang berkaitan dengan kewajiban Pemerintah untuk memback-up
pendidikan," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Wabup dana yang besar ini, satuan
pendidikan SD, SMP dan PAUD serta pejabat Dinas Pendidikan harus betul-betul
memahami dan berkomitmen melaksanakan kegiatan secara transparan dan akuntabel.
"Laksanakan sesuai regulasi , ingat, Dana Bos dan BOP
memiliki petunjuk teknis, jangan karena kegiatan yang kita laksanakan membuat
kita bersentuhan dengan hal-hal yang melanggar hukum," imbuh Saiful Arif.
Terkahir ia mengingatkan para kepala sekolah tidak
menghabiskan waktu mengurus administrasi pencairan dan pertanggungjawaban
anggaran hingga kegiatan belajar mengajar terabaikan.
Sebelumnya Kadisdikpora, Mustakim, menyampaikan, kegiatan
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada para
penyelenggara kegiatan tentang regulasi pemanfataan dana di bidang pendidikan.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik
kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana pelaksanaa pendidikan secara baik
dan benar," ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ini mengusung tema ‘Bekerja Dengan
Regulasi Dulang Prestasi’ pada pembukaannya turut dihadiri Dandim1415, Kapolres
(diwakili), dan Anggota Komisi II DPRD, serta diikuti ratusan kepala sekolah
mulai jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Acara tersebut diadakan selama 2 hari, para Peserta akan
mendapat pemaparan sejumlah narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri,
TPID, Dandim 1415, Kapolres dan Inspektur Kabupaten.