Wabup Selayar Serahkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda
penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, serta pengumuman penetapan Pansus DPRD Tahun
Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD Selayar,
Senin (13/5/2024), dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd serta dihadiri
oleh Wakil Bupati, H. Saiful Arif, SH, forkopimda para staf ahli Bupati, asisten,
Kepala OPD, Kepala Bagian, lurah dan camat.
Sementara anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar
hadir sebanyak 13 orang dari 25 anggota dewan sehingga rapat paripurna tersebut
dinyatakan kuorum.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati, Saiful Arif
kepada Ketua DPRD Mappatunru.
Penjelasan singkat dan pengantar Bupati yang disampaikan
oleh Wabup Kepulauan Selayar terkait pokok pikiran berkenaan tentang Raperda
rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang pertama kata
Wabup, Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan salah satu daerah yang memiliki
potensi Sumber Daya Alam (SDA) darat dan laut yang cukup besar.
“Pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya
pemanfaatn sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, perikanan dan
kelautan serta identik dengan sumber daya mineral,” kata Saiful Arif.
Dikemukakan, pembangunan Selayar telah menunjukkan hasil
yang positif diberbagai segi kehidupan masyarakat. Meskipun dalam beberapa hal
masih terdapat isu-isu lingkungan yang terus-menerus menjadi perhatian untuk
dapat diatasi secara optimal.
Perkembangan pembangunan yang sedemikan pesat dari sektor
perkotaan, pertambangan, kehutanan, pertanian, serta perikanan menuntut upaya
perencanaan pemanfaatan dan pencanangan, pemeliharaan dan perlindungan tentang
pengendalian sumber daya alam yang ada secara sinergi, berkesinambungan dan pro
lingkungan.
Yang kedua lanjut Wabup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan penyusunan rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rencana ini diharapkan mampu
mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan tetap terjaga.
“Sesuai amanat undang-undang ini pula RTPLH dijadikan dasar
dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan
jangka menengah serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.
Disebutkan, guna mengantisipasi penurunan kualitas
lingkungan hidup dan mengimplementasikan amanat UU No.32 Tahun 2009, maka Pemkab
Selayar perlu menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang didasarkan pada kaidah ekologis dengan mempertimbangkan jasa dan fungsi
ekosistem, karakteristik sumber daya alam, kondisi geografis, budaya masyarakat
dan kearifan lokal.
“Disadari bahwa ranperda yang diajukan masih memerlukan
perbaikan dan penyempurnaan baik dalam bentuk penulisan maupun substansinya.
Olehnya itu ranperda tersebut dapat diagendakan pembahasannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama,” tutup Saiful Arif.
Melalui sidang paripurna dewan tersebut, ketua DPRD
menyampaikan kepada segenap yang hadir bahwa guna mendukung kelancaran
pelaksanaan pembahasan Ranperda dan juga rancangan peraturan DPRD maka dibentuk
dua panitia khusus DPRD.
Disebutkan bahwa pansus A membahas Ranperda tentang
rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pansus B
membahas peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tentang tata cara beracara
dan badan kehormatan.