82 Warga Binaan Rutan Selayar Dapat Remisi 17 Agustus

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Sebanyak 82 dari 119 orang penghuni  Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan remisi umum peringatan HUT ke-79 RI berupa pengurangan masa tahanan.

Bahkan satu orang diantaranya dinyatakan langsung bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Pemberian remisi umum 17 Agustus diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H kepada dua orang perwakilan warga binaan. Saiful Arif didampingi oleh Kepala Rutan Selayar Ario Galih Maduseno. 

Ario Galih mengatakan, pola pembinaan yang diterapkan di Rutan Kelas IIB ini ada dua, yakni kepribadian dan kemandirian.

Kepribadian, kata dia, difokuskan pada kegiatan keagamaan baik yang muslim maupun non muslim yang melibatkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif.

Sedangkan pembinaan kemandirian difokuskan pada skill keahlian dan keterampilan membuat Pinisi dan pernak pernik yang sejauh ini telah berlangganan tetap dengan Dekranasda. 

Sedangkan Wabup Selayar H. Saiful Arif membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diantaranya mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan buka semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," ucap Saiful Arif. 

Dikemukakan, pembinaan terhadap penghuni Lapas yang sementara dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat. 

Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat dikemudian hari. 

Untuk diketahui, dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan, bahwa bertepatan pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada warga binaan Lapas di seluruh Indonesia sebanyak 176.984 orang.