CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Batas akhir jabatan penjabat Sekretaris
Provinsi (Sekprov) Sulsel, Ashari F Radjamilo berakhir pada 10 Januari 2019. Sementara
hasil tahap seleksi lelang Sekrpov masih dalam proses pembahasan tiga nama
untuk diajukan ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi molornya penetapan Sekprov defenitif tersebut, pengamat
pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makasaar, Luhur Prianto mensinyalir
jika hal tersebut dikarenakan belum adanya titik kompromi antara gubernur dan
wakil gubernur Sulsel, dalam menentukan siapa yang akan menjadi Sekprov defenitif.
“Jika belum ada calon Sekprov yang didefenitifkan, maka batas
akhir masa jabatan Plt Sekprov harus diperpanjang. Pasalnya, jabatan Sekprov merupakan
jabatan yang strategis sehingga harus tetap terisi dan tidak boleh dikosongkan,”
terang Luhur saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Selasa (8/1/2019) siang.
Luhur berharap gubernur segera menetapkan calon Sekprov
defenitif, karena dinilai akan mempercepat
dan mengakselerasi program-program pemerintah secara komprehensif. Ia
juga menginginkan agar siapapun yang terpilih merupakan calon Sekprov yang
memiliki nilai tertingga pada saat seleksi.