CELEBESMEDIA.ID, Gowa - Dalam sehari, Satres Narkoba Polres
Gowa berhasil mengamankan tujuh pengedar sabu. Diantaranya Martina (22 tahun) bersama
NY (24), IA (22) dan RN (35) yang masih punya hubungan keluarga.
Para pelaku hanya dapat tertunduk malu saat digiring petugas
Satuan Resere Narkoba (Satres Narkoba) Polres Gowa, Jumat sore (10/5/2019).
Di hadapan polisi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu
dari suami Martina yang merupakan resedivis kasus narkoba di kota Makassar pada
awal 2019. Martina merupakan ibu rumah tangga yang tengah hamil tujuh bulan.
“Modusnya Martina menerima pesanan sabu melalui pesan elektronik,
dari tiap penjualan satu gram mendapatkan keuntungan 200 ribu rupiah. Dari
tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti belasan saset berisi 13
gram sabu, plastik pembungkus sabu dan satu handphone,” terang Kapolres Gowa,
AKBP Shinto Silitonga dalam rilis kasus di Mapolres Gowa.
Pengungkapan pelaku ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi Polres Gowa dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan.
“Para tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35
Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Akbp
Shinto.