CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejak pemerintah pusat
memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) per 2019, warga Makassar pun berdatangan
ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, di Jl
Teduh Bersinar, Makassar, untuk membuat KIA.
Dari pantauan CELEBESMEDIA.ID di kantor Disdukcapil
Makassar, Selasa (8/1/2019) siang, warga nampak berdesak-desakan mengambil
nomor antrean untuk pengurusan KIA.
Salah seorang warga pun menyarankan pihak Disdukcapil
Makassar untuk menambah petugas di bagian pengambilan nomor antrean.
“Warga berdesak-desakan untuk mengambil nomor antrean, sementara
petugas tidak sebanding dengan warga yang berdatangan,” keluh salah seorang
warga dari Kelurahan Minasa Upa, Zul kepada CELEBESMEDIA.ID.
Zul menambahkan, perekaman kartu identitas anak ini tidak
begitu sulit, sudah sesuai dengan prosedur. Orangtua cukup melengkapi berkasnya
seperti fotocopy kartu keluarga, fotocopy buku nikah, serta fotocopy KTP
orangtua dan pas foto anak.
Dari data Disdukcapil Makassar, jumlah kartu
identitas anak yang telah dikeluarkan hingga kini sebanyak 6.000 kartu.