CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Dewan Komisaris PT PLN (Persero) akhirnya menunjuk Direktur Human Capital Management PLN, Muhammad Ali, ditunjuk sebagai pelaksana tugas dirut PLN. Penunjukan ini pasca penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau I.
Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat menuturkan, sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, perusahaan telah melakukan pemberhentian sementara Sofyan Basir sebagai dirut BUMN setrum tersebut.
Hal ini, kata Dedeng, dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Untuk selanjutnya, Dewan Komisaris menunjuk Pelaksana Tugas Dirut PLN yakni Muhammad Ali yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital Management," ujar Dedeng melalui keterangan resminya, Kamis (25/4/2019). "Kami meyakini keputusan ini merupakan bentuk upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah," tambahnya.
Selain itu, dia pun menegaskan, jajaran manajemen memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan seperti biasa, begitupun dengan kinerja perusahaan ke depannya. "Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas kami, dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Dedeng.