CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Plt Ketua Umum PSSI, Joko
Driyono (Jokdri) resmi ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri, Senin (25/3/2019).
Disadur CELEBESMEDIA.ID dari Bola.com, Kepala Satgas
Antimafia Bola Polri, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan penahanan dilakukan
dengan pertimbangan seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai.
Satgas Antimafia Bola tak punya alasan tidak menahan Jokdri.
"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah
hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul
14.00 WIB dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Brigjen
Hendro di Mabes Polri, Jakarta.
Jokdri dijerat Pasal 363, Pasal 233, dan Pasal 235 KUHP
dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Penahanan Jokdri dilakukan selama 20 hari ke depan
terhitung sejak hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019,"
tuturnya.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan
barang bukti kasus dugaan pengaturan skor yang tengah ditangani penyidik di
Kantor Komdis PSSI, pada Kamis 14 Februari 2019.