Polisi akan Tes DNA dan Kejiwaan Pelaku Aborsi 7 Janin - Celebesmedia

Polisi akan Tes DNA dan Kejiwaan Pelaku Aborsi 7 Janin

Rini - 09 June 2022 23:07 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi akan melakukan tes eoksiribonukleat acid (DNA) terhadap pasangan sejoli penyimpan tujuh janin di kotak makanan.

Hal itu dilakukan sebab dari keterangan pelaku perempuan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak ia melakukan aborsi dari hasil hubungan gelap dengan pacar yang sama.

"Kami akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah janin tersebut merupakan janin dari laki-laki dan perempuan yang sama," ucap AKBP Reonald TS Simanjuntak kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (9/6/2022).

Tak hanya tes DNA, Reonald juga menegaskan akan melakukan tes kejiwaaan terhadap pelaku perempuan karena proses aborsinya itu dilakukan sejak dari tahun 2012 sampai 2017.

"Kami sudah pasti akan lakukan pemeriksaan ke psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Kenapa sampai setega itu, melakukan aborsi," bebernya.

Selain itu, iamengatakan hingga saat ini  polisi belum menemukan alat yang digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungan. Perwira dua bunga melati itupun menyebut dari keterangan pelaku keduanya melakukan praktik aborsi dengan meminum ramuan jamu.

"Mereka selalu berdua dengan memakan jamu, dan memasukkan ada obat medis ke dalam alat vital perempuan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".

Serta Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelarangan tindakan aborsi ini juga dapat kita temukan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

"Yang pasti, pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Kemudian UUD kesehatan juga ancaman hukuman 10 tahun dan kita lapis juga dengan KUHPindana Pasal 349," pungkasnya.

Laporan: Darsil Yahya

Tag