CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Pengadilan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ashin Wirathu, yang merupakan seorang biksu radikal atas tuduhan penghasutan. Dia merupakan salah satu pemuka agama Buddha yang menolak keberadaan etnis Rohingya, dan pernyataannya menyulut aksi kekerasan terhadap kelompok minoritas itu. Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia, juru bicara kepolisian Myanmar, Myo Thu Soe, mengatakan surat perintah penangkapan itu diterbitkan Pengadilan Distrik Barat Kota Yangon pada Selasa (28/5/2019). Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci alasannya. Namun, dalam demonstrasi baru-baru ini, Wirathu berorasi menuduh pemerintah Myanmar korup. Wirathu juga menuduh pemerintah berusaha mengubah konstitusi dengan cara memangkas kewenangan militer. Sementara itu, sekutu Wirathu, Thu Saitta, menganggap "tuduhan hasutan bertujuan memojokkannya."
Reuters, Rabu (29/5/2019). Wirathu merupakan biksu nasionalis terkemuka dan cukup memiliki pengaruh politik yang kuat di Myanmar, terutama sejak transisi pemerintahan dari junta militer dimulai pada 2011 lalu.
"Kami tidak akan mengatakan apa yang akan kami lakukan jika dia (Wirathu) ditangkap. Tapi tentunya kami tidak akan diam," kata Saitta seperti dikutip
Dia terkenal dengan seruan kontroversialnya yang berbau ujaran kebencian,
terutama terhadap kaum Muslim di negara dan etnis minoritas Rohingya. Otoritas tertinggi keagamaan Myanmar juga melarang Wirathu berceramah selama
satu tahun karena pidato kebencian. Sementara itu, meski surat penahanan telah dikeluarkan, juru bicara kepolisian
Kota Mandalay, tempat Wirathu berada, belum menerima perintah tersebut.