CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Lalulintas
Polda Sulawesi Selatan, 24 Desember mendatang, secara resmi akan mulai menerapkan
sistem pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti Elektronik CCTV
atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terkait dengan rencana pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dikenal dengan istilah Tilang Kamera di Kota Makassar ini, sejak Selasa (18/12/2018) telah dilaksanakan uji coba sistem tilang CCTV. Sejumlah titik di Kota Makassar pun telah dipasangi CCTV.
Pengamat Tata Kota Universitas Bosowa, Jufriadi
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Tata Kota
Universitas Bosowa, Jufriadi berpendapat bahwa perlu adanya sosialisasi
terlebih dahulu terhadap sistem penerapan tilang elektronik tersebut. “Perlu juga
ada riset terlebih dahulu terkait penerapan sistemnya, seperti apa, agar tidak
menimbulkan kebingungan ke masyarakat awam,” jelasnya.
Meski demikian, Jufriadi menilai sistem tilang CCTV
pantas di berlakukan di Kota Makassar. “Jika melihat dari dampak positifnya,
sistem ini mampu mengurangi kemacetan dan tingkat patuh masyarakat akan lalu
lintas menjadi tinggi, juga mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas,”
imbuhnya.
Setelah Kota Jakarta, Kota Makassar kini menjadi wilayah
pemberlakuan sistem tilang kamera atau tilang CCTV yang penindakan
pelanggarannya dengan bukti rekaman elektronik.