CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi menunjuk Djoko R Abumanan menjadi pelaksana tugas Direktur Utama PT PLN (Persero). Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, Djoko didapuk untuk mengisi kekosongan posisi PLN 1 di perusahan setrum pelat merah tersebut, karena Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap PLTU Riau-1. Penunjukan Djoko disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di gedung Kementerian BUMN, Rabu (29/5/2019).
Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo
Abdullah mengungkapkan, sebelum RUPS ini dilaksanakan, Sofyan Basir telah
mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai direktur utama. "Pak Sofyan Basir mengundurkan diri dan RUPS telah menyetujui untuk itu, maka
Pada kesempatan RUPS sekarang, ditunjuk pelaksana tugas yang berlaku per hari
ini," ujar Dwi saat dijumpai di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu
(29/5/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak ada batas waktu yang pasti sampai kapan
Djoko Abumanan menjabat plt bos PLN. "Pokoknya sampai terpilih definitif
dirut PLN," tambahnya. "Pada saat dirut non aktif kemudian ditunjuk plt dirut oleh komisaris.
Karena penunjukkan komisaris ada batas waktu 30 hari, berhubung hari ini
setelah beberapa hari satu dua hari pak Sofyan Basir tidak bisa melaksanakan
tugas sementara sebagai tersangka dan ditahan di KPK, jadi pada hari ini
melalui RUPS diangkatlah plt untuk operasional," pungkas Dwi.