CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai Makassar melakukan sosialisasi aturan bea masuk yang baru, Rabu
(19/2/2020).
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan ambang batas pembebasan bea
masuk untuk transaksi e-commerce dari 75 Dolas AS menjadi 3 Dolar AS.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Nasruddin, mengatakan, latar
belakang dari penerapan peraturan baru tersebut karena selama ini produk impor banyak
yang memasukkan nilai barang rata-rata di angka 3,8 Dolar AS.
“Jadi pemerintah mengambil sikap untuk memperbarui
peraturan pembebasan bea masuk dari 75 Dolar AS ke bawah dengan nilai
pembebasan bea masuk sampai 3 Dolar AS,” katanya.
Kebijakan baru tersebut diyakini tidak akan menggangu arus perdagangan dari
luar untuk masuk ke Indonesia, termasuk ke Makassar.
Menurut Nasruddin, kebijakan yang baru ini juga akan
menyelamatkan produsen lokal. Pasalnya, aturan baru ini berlandaskan keadilan karena
pemasukan barang modal untuk produk lokal, cashflownya terjadi di muka seperti untuk
mengeluarkan biaya mesin, bahan baku, dan biaya lainnya.
“Sementara produk impor tidak seperti itu, sehingga
diharapkan dari aturan baru ini, terjadi keseimbangan dan keadilan antara
produk impor dan produk lokal,” katanya.