Besok, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel - Celebesmedia

Besok, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

ARA - 27 February 2019 17:37 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet, memasuki babak baru. Rencananya jadwal sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Dirilis redaksi CELEBESMEDIA.ID dari idntimes.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara aktivis Ratna Sarumpaet optimistis bisa menggiring aktivis perempuan tersebut ke penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, Ratna dengan jelas terbukti bersalah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial. 

Supardi yakin JPU akan memenangkan perkara terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menghadapi sidang perdana Ratna, Supardi menuturkan jaksa tidak melakukan persiapan khusus karena tergolong perkara biasa. Supardi menuturkan, JPU yang akan menghadapi kasus Ratna merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan. 

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas kasusnya mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam (4/10/2018) silam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.


Tag