CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar
nampaknya tidak main-main dalam hal penegakan aturan legalitas operasional
usaha hiburan, seperti rumah bernyanyi, bar kafe dan klub malam.
Kamis (22/11/2018) kemarin, Tim Terpadu Kota Makassar melakukan
penyegelan terhadap rumah bernyanyi Lyrics. Penyegelan dilakukan lantaran surat
izin tanda usaha dan surat izin usaha perdagangan serta izin minuman
beralkoholnya sudah tidak berlaku lagi.
Selain Lyrics, Pemkot Makassar juga mengendus sejumlah tempat
usaha hiburan yang terindikasi melanggar aturan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil sekitar 10
tempat usaha hiburan yang terindikasi melanggar aturan. Seluruh usaha hiburan
itu akan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan didesak agar segera mengurus legalitas
operasional usahanya,” beber Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas
Perdagangan (Disdag) Makassar, Syafruddin saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Jumat
(23/11/2018).
Ia menambahkan, pemanggilan ini merupakan
langkah awal bagi tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Selanjutnya, bila
telah dilakukan pemanggilan, namun tidak ada upaya untuk mengurus perizinannya,
maka Pemkot tak segan akan melayangkan sanksi administrasi hingga penyegelan
atau penutupan usaha.