CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi menangkap dua pelaku aborsi tujuh janin yang disimpan dalam tempat makanan di kamar indekos di Jalan Balang Turungan, Daya, Biringkanaya, Makassar.
Pasangan sejoli itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku perempuan ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan laki-laki di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengungkapkan belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Sementara masih dua (pelaku)," kata AKBP Reonald TS Simanjuntak, kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (9/6/2022).
Adapun modus kedua pelaku melakukan aborsi kata Reonald saat mereka berpacaran, tahun 2012 pelaku perempuan hamil. Karena malu, akhirnya mereka sepakat aborsi.
"Perjanjian akan dinikahi. Kemudian di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan dan dijanjikan dinikahi sampai dengan tahun 2017," ujarnya.
Reonald menuturkan itulah sebabnya janinnya selalu dimasukkan ke box plastik dan dilakban agar tidak berbau. Sebab pelaku kata Reonald baru akan mengubur janin-janinnya itu di Toraja setelah menikah.
"Sesuai dengan janji itu, atau 1 bulan setelah nikah akan dikuburkan di kampung perempuan di Toraja," jelasnya
Laporan: Darsil Yahya