Langgar Kode Etik Pemilu, Bawaslu Lapor Sekertaris Dispora Gowa ke KASN - Celebesmedia

Langgar Kode Etik Pemilu, Bawaslu Lapor Sekertaris Dispora Gowa ke KASN

Dzulkarnain - 08 January 2019 16:18 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Gowa - Setelah melakukan rapat bersama dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Senin (7/1/2019) sore kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melaporkan Sekertaris Dinas Pemuda dan Olahraga Gowa, Sappe Mangiriang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sappe Mangiriang dilapor ke KASN karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilihan Umum (Pemilu) dengan keberpihakannya ke salah satu calon anggota legislatif.

“Pelanggaran Sekertaris Dispora Gowa mengacu pada pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017  Tentang Pemilu, yakni membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu serta melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama dan setelah masa kampanye,” tegas anggota Bawaslu Gowa, Yusnaeni saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Selasa (8/1) siang.

Sebelumnya, Sappe Mangiriang terjerat pelanggaran kode etik pemilu dikarenakan mengadakan acara syukuran lalu mengundang caleg dan memberi kesempatan untuk berbicara pada kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu.

Tag