CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mutasi besar-besaran yang
dilakukan oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto di masa akhir jabatannya tidak
dipermasalahkan oleh legislator DPRD Kota Makassar.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Abdi
Asmara menilai mutasi tersebut wajar dilakukan, sebab merupakan hak prerogatif
walikota untuk mengisi kekosongan jabatan yang lowong.
Kekosongan jabatan harus secepatnya diisi oleh walikota agar penjabat walikota yang
menjabat nantinya dapat melaksanakan tugasnya secara menyeluruh.
“Mutasi tidak bisa dilakukan oleh plt (pelaksana tugas) walikota,
pasalnya proses pengisian jabatan ini sudah lama diusulkan dan telah mendapat
izin dari kementrian, apalagi fungsi kewenangan plt sangat terbatas,” tutur
Abdi Asmara kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (7/5/2019).
Abdi melihat mutasi ini semata-mata sebagai kebutuhan
pemerintahan dan tidak terkontaminasi oleh urusan politik, sehingga ia meyakini
dan percaya jika niat Danny melakukan mutasi untuk kebutuhan seluruh warga Kota
Makassar.
Sebelumnya, Danny Pomanto melakukan mutasi besar-besaran
terhadap 390 pejabat eselon tiga dan empat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Mutasi tersebut dilakukan dua hari menjelang masa akhir jabatannya.