CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penerapan Tunjangan Kinerja
(Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Makassar hingga kini belum
jelas. Penyebabnya, regulasi penerapan tunjangan tunggal itu masih dalam tahap
pengkajian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengadopsi sistem
elektronik remunerasi dan kinerja, sebagai aplikasi penerapan tukin. Namun
demikian, penerapan tukin bagi ASN di Pemkot Makassar hingga kini belum jelas.
Padahal tahun depan, pemberian tukin rencananya akan mulai diberlakukan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kota Makassar, Taslim Rasyid mengakui, jika penerapan tunjangan kinerja
belum bisa diterapkan awal tahun depan. Selain belum mendapat persetujuan dari DPRD,
pemerintah juga masih sementara mengkaji regulasinya.
“Dari segi kesiapan anggaran, Pemkot sudah menyiapkannya
sebesar Rp 700 Miliar untuk mengakomodir sekitar 11 ribu lebih ASN di Pemkot
Makassar,” tegas Taslim Rasyid saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Rabu (5/12/2018).
Taslim menambahkan, meski belum bisa
diberlakukan awal tahun 2019, namun pihaknya optimis bisa menerapkan tukin
tersebut tahun depan. Saat ini, regulasi tukin Pemkot tengah digodok. Dalam
aturan itu, nantinya secara rinci menjelaskan indikator penilaian dan besaran
tunjangan yang akan diterima tiap ASN.