CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menutup sebanyak 2.184 akun dan situs sebelum dan selama pembatasan akses 22 Mei hingga 25 Mei 2019.
Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, Kominfo juga bekerja sama dengan penyedia platform digital WhatsApp dan menutup sekitar 61.000 akun yang dinilai melanggar aturan. "Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun di aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Meteri Kominfo, Rudiantara melalui keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (29/5/2019).
Menurut Menteri Kominfo semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah, maupun provokasi dapat diminimalkan. Bahkan, ia mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.
"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ucap Rudiantara.
Secara rinci, 2.184 akun dan situs yang diblokir antara lain 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, satu akun LinkedIn, dan satu alamat situs.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatasi akses masyarakat ke media sosial dan layanan berbagi pesan mulai 22 Mei 2019. Kemenkominfo menonaktifkan fitur upload foto dan video. Fitur ini kemudian dipulihkan pada 25 Mei 2019.