CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Usaha rumah karaoke Lyrics yang
berlokasi di Jalan Pelita Raya Makassar disegel tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot)
Makassar, Kamis (22/11/2018) sore.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas
Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini, melakukan
penyegelan dengan menempelkan stiker pada pintu gedung. Sebelum penyegelan
dilakukan, tim membacakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri (PN) Makassar.
“Penutupan ini dilakukan lantaran surat izin tanda usaha dan
surat izin usaha perdagangan, serta surat izin minuman beralkoholnya sudah kadaluwarsa.
Selama masih tersegel, Lirycs tidak bisa beroperasi. Pengelola baru bisa
membukanya kembali, jika persyaratan izin administrasi operasionalnya telah diperpanjang
kembali,” tegas Kepala Seksi Industri Usaha Dinas Pariwisata Makasssr, Andi Nazaruddin.
Adapun masa berlaku izin usaha, izin pedagangan
dan izin minuman beralkohol rumah karaoke Lirycs, telah berakhir sejak enam
bulan lalu. Selain Lirycs, Pemkot juga mengendus sejumlah rumah bernyanyi di makassar
yang diduga melanggar aturan operasional tempat usaha hiburan.