Kemenkumham Laporkan Walikota Tangerang ke Polisi - Celebesmedia

Kemenkumham Laporkan Walikota Tangerang ke Polisi

ARA - 16 July 2019 18:11 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ke Polres Kota Tangerang terkait konflik lahan dan penghentian layanan di sejumlah lahan milik Kemenkumham di Tangerang. 

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia, Arief menghentikan layanan perbaikan drainase, penerangan jalan dan pengangkutan sampah lantaran Menkumham, Yasonna Laoly menyindir pihaknya menghambat perizinan pembangunan di lahan Kemenkumham. 

Arief mewacanakan akan menjadikan lahan Kemenkumham tersebut sebagai lahan pertanian. Arief pun menganggap ada yang tidak beres dengan izin lahan tersebut. "Sudah kita lakukan, Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak wali kota karena melakukan pelanggaran hukum," ucap Bambang saat dihubungi, Selasa (16/7/2019). Namun Bambang tidak mau membeberkan terkait apa pelaporan itu. 

Kapolres Tangerang Kombes, Abdul Karim membenarkan pelaporan tersebut. Namun Abdul Karim juga mengaku dirinya belum memeriksa laporan itu secara rinci. "Belum lihat secara detail. Artinya dengan persoalan yang ada saat ini, itu saja. Kan media sudah ngikutin. Kurang lebih seperti itu," ucap Abdul Karim kepada para wartawan di Polres Kota Tangerang. "Ya masalah lahan saja," tambah dia.

Abdul Karim menyatakan pelaporan hari ini hanya terkait pelaporan pengaduan secara resmi dan memberikan berkas-berkas terkait. Ia juga belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum apa dan apa saja yang diberikan oleh pihak Kemenkumham. "Laporan secara resmi termasuk surat kuasa," kata dia.

Yasonna sebelumnya menyindir Arief telah mencari gara-gara karena mewacanakan akan mengubah lahan Kemenkumham menjadi lahan pertanian. Hal ini dikatakan Yasonna saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM.

Arief merasa tidak terima dengan pernyataan Yasonna. Menurutnya, lahan pertanian juga adalah urusan Kementerian Pertanian. Terlebih lagi Arief menjelaskan tidak bisa mengeluarkan izin lahan tersebut lantaran tidak tersisa lagi lahan  terbuka untuk masyarakat Kota Tangerang. Ia lebih lanjut menjelaskan lahan milik Kemenkumham yang masih merupakan lahan bebas tinggal 17 persen dari jumlah sebelumnya yakni sekitar 22 Hektar. 

Ia pun mengatakan berdasarkan peraturan, 40 persen dari lahan tersebut diwajibkan dibangun untuk fasilitas publik. "Pemkot selama ini diberikan misalnya Kantor Puspen lima hektar, Masjid Raya dua Hektar. Sisanya itu belum ada yang diserahterimakan. Yang ruang terbuka lahan bebas, tinggal itu, lahan Kemenkumham itu dari dulu sejak saya masih walikota,"  tutur Arief.

Terkait laporan itu, Arief mengatakan pihaknya justru mendukung. Ia mengatakan jika dilaporkan maka pihak kepolisian bisa mencari tahu pihak yang benar-benar melanggar hukum. "Bagus malah, kalau menurut saya bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum," ungkap Arief, Selasa (16/7/2019). Arief pun mengatakan belum bisa menentukan langkah yang akan dia tempuh selanjutnya. Ia mengaku telah meminta untuk bertemu Yasonna. Namun pertemuan itu belum terealisasi.


Tag