CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Agung (Kejagung)
berhasil mengamankan terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding yang buron sejak
tahun 2014 silam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, sesaat setelah ditolak
masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang, Rabu (20/11/2019)
sekira Pukul 21.00 waktu setempat.
Sesjam Intelijen, Dr. Sunarta, SH.,MH, mengatakan berkat
koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung, Atase Imigrasi serta Atase
Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan Otoritas yang berwenang di Malaysia, Atto yang
merupakan Managing Director PT Kolaka Mining International itu dapat diserahkan
kepada Tim Kejagung untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Terpidana tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta
sekira pukul 08.30 WIB dengan pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, dan
langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba bertempat di Kejaksaan
Agung untuk proses selanjutnya,” tegasnya dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman
resmi Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor :
199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014, Terdakwa dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab
Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional yang merugikan keuangan negara
lebih dari 24 miliar,” ujarnya.
“Atas perbuatan tersebut, terpidana dihukum pidana penjara
selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti
sebanyak Rp24, 1 miliar. Namun sebelum Jaksa melakukan eksekusi, yang
bersangkutan telah berhasil melarikan diri,” terangnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr.
Mukri, SH.,MH, menambahkan penangkapan terhadap Atto Sampetoding merupakan
kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-360, sejak program
tersebut digulirkan oleh Kejaksaan RI pada awal tahun 2018.
Dari 360 buronan itu meliputi: 207 orang buronan pelaku
kejahatan yang ditangkap pada periode tahun 2018 dan 153 orang buronan pelaku
kejahatan yang ditangkap pada periode Januari-November 2019.
Sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja bidang
Intelijen bagi jajaran Kejaksaan baik di pusat dan daerah, Kapuspenkum
menambahkan, ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di
seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan
untuk setiap triwulan.