CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Seorang pemuda berinisal MH harus berurusan dengan polisi di Polrestabes Makassar. Tak hanya itu, pemuda berusia 22 tahun itu pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Semua berawal dari ulah MH yang menyebar video mesumnya bersama sang kekasih. Di video berdurasi 1 menit yang direkamnya di sebuah kamar sewaan, MH dan kekasihnya GAF terlihat tengah berhubungan laiknya sepasang suami istri.
Kepada polisi yang memeriksanya di Mapolrestabes Makassar, Jumat (8/3/2019), MH mengaku menyebar video mesum tersebut di Facebook dengan mengunakan akun palsu. Tentang alasannnya, MH mengaku sakit hati karena hubungannya bersama sang kekasih tidak mendapat restu dari orang tua GAF.
Diwawancarai tim liputan CELEBESMEDIA.ID, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Tak butuh waktu lama, polisi pun mengetahui dalang di balik penyebaran video mesum tersebut. Polisi menangkap MH saat tengah berada di rumahnya.
Polisi menjerat MH dengan pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kini MH ditahan di Mapolrestabes Makassar sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.