CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua hari pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga kini belum ada regulasi yang dibuat Dinas Perhubungan Sulsel terkait penyusuaian tarif angkutan umum.
Sehingga angkutan kota (angkot) mesti tetap menerapkan tarif lama sebelum dikeluarkan regulasi terbaru penyusuian tarif penumpang per kilometer.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel, Muhammad Anis mengungkapkan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dari berbagai pihak untuk membahas regulasi penyusuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM.
"Nanti kita juga akan undang Organda juga. Kita akan membahas rencana penyesuaian kenaikan tarif ini terkait pasca adanya kenaikan harga BBM," tuturnya, kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin (5/9/2022).
Ia menegaskan untuk saat ini para sopir angkot diminta tidak menaikkan tarif..Mereka harus menunggu regulasi dari Dinas Perhubungan Sulsel.
"Jadi sebelum ada yang sah (regulasi) itu yang berlaku adalah masih tarif lama, saya pikir kita juga tidak akan biarkan adanya kenaikan tanpa ada regulasi dari pemerintah daerah," ujarnya.
Namun saat ditanyakan berapa persen kenaikan tarif jasa angkot, Anis mengungkapkan Dishub Sulsel baru akan mengkomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan.
"Terlebih dulu dengan konsultasi sama Kementerian walaupun ada otoritas dari pemerintah daerah untuk kenaikan tarif ini tapi kita konsultasi biar ada rasionya berapa persen yang bisa dinaikkan dan disesuaikan menurut daerah masing-masing," tutupnya.
Laporan: Ardi Jaho