CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seorang anggota kepolisian dari
satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, terekam kamera pengawas atau CCTV dan
viral di media sosial setelah diduga mengancam santri dengan menggunakan senjata api (senpi).
Kejadian tersebut terjadi di Pesantren Tahfizul Quran Imam
Al-Zuhri, Jalan Veteran, Bakung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu, 23
November 2022 Pukul 21.00 Wita.
Dari video yang beredar dan viral di media sosial, oknum
anggota polisi tersebut, terekam marah-marah kepada beberapa santri. Tak lama
kemudian polisi yang berpakaian preman mengeluarkan senjata api miliknya.
Dalam video yang berdurasi 59 detik tersebut, menarik salah
seorang santri yang menggunakan sarung. Oknum polisi itu menunjuk ke arah luar
beberapa kali dengan memegang senjata api yang dikeluarkan dari celananya.
Saat kejadian tersebut juga, banyak warga di sekitar yang
menyaksikan hanya saja mereka hanya melihat dan mendengar pemegang senjata api
tersebut memarahi anak-anak pesantren.
Pimpinan Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Suhuri Bin
Rosli, mengatakan bahwa peristiwa pengancaman senjata api tersebut, diduga
karena adanya pelemparan batu ke beberapa rumah yang ada di sekitar. Sehingga
oknum polisi itu datang ke pesantren.
"Kemudian dia masuk ke pesantren mencari tahu pelaku
pelemparan," katanya ke awak media saat ditemui di Pondok Pesantren
Al-Zuhri Kabupaten Gowa, Senin (28/11/2022).
Namun sangat disayangkan, pria tersebut datang membawa
senjata api sehingga hal ini menjadi tegang. Pihaknya juga telah mencoba
menjelaskan peristiwa tersebut kepada oknum polisi itu. Hanya saja, polisi itu
menduga santri yang melakukannya.
"Kebetulan bangunan pondok tinggi, beberapa santri juga
melihat kearah rumah oknum anggota itu, menganggap anak santri yang melakukan
pelemparan," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, oknum polisi yang menodongkan
senjata api kepada para santri tersebut telah meminta maaf. Hanya saja orang
tua santri tidak terima anak-anak itu ditodong senjata api.
Sehingga, pihak pesantren bersama dengan para santri yang
menjadi korban dari oknum polisi itu melaporkan peristiwa itu ke Polres Gowa.
Pihak pesantren juga didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Orang tua santri mau masalah ini tetap diproses hingga
selesai," ujarnya.
Sementara itu, Lisa Wira lhami, kuasa hukum dari pihak orang
tua santri yang menjadi korban,telah melaporkan oknum anggota kepolisian
bertugas di satuan Lalulintas Polrestabes Makassar di Propam Polda Sulawesi
Selatan.
"Jadi, oknum tersebut, sudah kita laporkan terkait kode
etik tindak pidana berupa pengancaman anak dibawah umur," tandasnya.
Dari informasi yang didapatkan CELEBESMEDIA.ID, oknum polisi
berinisial Briptu AH itu telah ditahan Propam Polda Sulsel di tempat khusus
atau patsus.
Penahanan itu buntut ulahnya menodongkan pistol ke santri
Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri.
Laporan : Rusmawandi Rara