CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar mengamankan ribuan botol
minuman keras (miras) dalam operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru
(Nataru) 2020.
Satpol PP Makassar bersama Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Makassar (DPM-PTSP) merazia sejumlah kios yang menjual minuman
keras, Senin sore (23/12/2019).
“Ini juga dalam
rangka penegakan Perda (Peraturan Daerah) 14 tahun 2014, tentang minol
pengawasan dan peredarannya,” tegas Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, kepada
CELEBESMEDIA.ID.
Dalam razia itu, Satpol PP Makassar mengamankan total 1.020 botol miras
dari kios yang tidak dilengkapi ijin penjualan minuman beralkohol (minol), yakni
Kareba Cafe, Dapur Sulawesi, Kios Semarang, RM Pelangi Indah, Noodle House 88
dan Emerald Cafe.
“Kami berharap kepada para pengusaha THM, rumah makan, cafe,
bar, restoran, hotel, karaoke dan diskotik untuk taat dan patuh pada Perda, terutama
izin minol. Karena kalau tidak dibatasi peredaran dan diawasi, dapat memicu
terjadinya tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban
kota,” imbau Iman Hud.