CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2019, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan. "Kita buka Posko Pengaduan THR. Kalau ada karyawan yang tidak menerima THR bisa melaporkannya ke posko agar segera ditindaklanjuti," ucap Kepala Disnaker Kota Makassar, Muh Mario Said di Makassar, Rabu (15/5/2019), dirilis CELEBESMEDIA.ID dari Antara.
Ia mengatakan, posko dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan advokasi terkait dengan pembagian THR yang bermasalah di tempatnya bekerja. "Posko ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan maupun bantuan terkait dengan pemberian THR kepada buruh," katanya.
Mario mengaku, THR merupakan hak bagi pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja atau buruh perusahaan.
Karenanya, dirinya mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Makassar agar bisa membayarkan tunjangan hari rayanya kepada para karyawannya karena pembayaran itu telah sesuai dengan aturan hukum. "Perusahaan wajib memberi tunjangan keagamaan bagi karyawannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang THR itu," katanya menjelaskan.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar ini menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk pemberian sanksinya.