CELEBESMEDIA. ID, Makassar- Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah ( Ranperda) Fasilitasi Pesantren, Saharuddin mengatakan pembentukan Perda Pesantren untuk memudahkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memverifikasi pesantren yang ada di Sulawesi Selatan ( Sulsel).
"Saya pikir banyak pesantren yang tidak memiliki izin, tapi setelah terbitnya Perda ini kan ada penertiban semua pondok pesantren yang belum memenuhi syarat, sesuai dengan undang-undang," ujarnya kepada CELEBESMEDIA. ID, Rabu (15/2/2023).
Menurut Saharuddin masih banyak pesantren di Sulsel yang belum memiliki izin dari Kemenag.
"Dikhawatirkan pesantren yang tidak memiliki izin akan dikaitkan dengan aliran (sesat). Itulah kemudian kita coba tertibkan, " pungkasnya.
Anggota dari partai PPP itu menjelaskan perda ini juga nantinya akan memudahkan pesantren dalam mendapatkan bantuan.
"Adanya Perda Fasilitas Pesantren guna memberikan bantuan keuangan dan sebagainya untuk pesantren yang ada di Sulsel, " tutupnya.
Laporan: Ardi Jaho