CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Abdul Malik bin Amri (28 tahun),
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, tidak dapat berkutik saat digiring ke Mapolda
Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat pagi (15/2/2019).
WNA tersebut diringkus polisi di Desa Tanru Tedong,
Kabupaten Sidrap, pada 29 Januari 2019 lalu atas kasus penipuan melalui akun
media sosial Facebook.
Modus pelaku menawarkan mobil dan motor menggunakan 7 akun
facebook dengan menggunakan foto profil polwan. Kendaraan tersebut dipasarkan
dengan harga murah. Selama melakukan aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan
sebesar Rp 16 juta.
“Pelaku penipuan online ini memiliki akun palsu dengan nama
perempuan, dan telah melakukan aksinya selama tujuh bulan. Pelaku mengaku
belajar dari temannya yang ada di Kabupaten Sidrap,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel,
Kombes Pol Dicky Sondani kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat siang (15/2/2019).
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit telepon genggam dan 7 akun facebook, diantaranya menggunakan foto profil polwan personel Polda Metro Jaya.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang Undang nomor
11 tahun 2008 tentang informasi dan tranksaksi elektronik dengan ancaman pidana
6 tahun penjara.