CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi
Selatan telah menerima surat perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) soal proses rekruitmen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dijadwalkan berlangsung per 8
Februari 2019.
Penjabat Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Ashari Radjamilo menyebut pendaftaran P3K khusus Pemprov Sulsel ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini karena masih menunggu terkait kejelasan penggajian P3K dilimpahkan ke mana.
Pj Sekprov Sulsel, Ashari Radjamilo - (foto by Fitri)
“Khusus untuk Pemprov Sulsel masih menunggu dulu informasi
tentang kejelasan penggajian. Kalau umpamanya diberikan gaji melalui Dana Alokasi
Umum (DAU) tidak apa-apa, jika lewat APBD kita hitung baik-baik dulu, berapa nanti
yang akan diterima dan berapa beban biaya pemerintah daerah,” jelasnya saat
dihubungi CELEBESMEDIA.ID via telepon, Jumat siang (8/2/2019).
Ashari menambahkan, saat ini dipastikan tidak
ada proses penerimaan, karena Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sementara mengomunikasikan
terkait penggajian kepada Kemenpan-RB.