CELEBESMEDIA.ID, Mamuju - Kapolda Provinsi Sulawesi Barat, Brigjen Polisi Drs Baharudin Djafar M SI, mengatakan tabung gas 3 kilogram diperuntukkan bagi orang miskin atau masyarakat tidak mampu. “Ditegaskan bahwa tabung gas tiga kilogram tersebut diperuntukkan bagi orang miskin atau masyarakat tidak mampu," kata Kapolda di Mamuju, Selasa (7/5/2019) seperti dirilis CELEBESMEDIA.ID dari Antara.
Ia mengatakan, seluruh personil kepolisian di Polda Sulbar diminta untuk tidak lagi menggunakan gas yang berkapasitas 3 kilogram karena hanya diperuntukkan bagi orang miskin.
Menurut dia, tabung gas yang harusnya digunakan oleh Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tabung gas dengan kapasitas gas 5,5 kilogram ataupun elpiji 12 kilogram. "Pihak Pertamina bahkan telah memberikan cap pada setiap tabung gas tiga kilogram dengan tulisan : "Hanya untuk masyarakat kurang mampu," katanya.
Tak hanya itu, berdasarkan keputusan pemerintah dan aturan keluarga pra sejahtera bahwa yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kilogram. "Aparat Polri dan ASN harus malu jika masih menggunakan tabung tiga kilogram karena itu untuk masyarakat miskin yang telah disubsidikan oleh pemerintah," katanya.