JPU Susah Payah Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Abu Tours Ditunda - Celebesmedia

JPU Susah Payah Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Abu Tours Ditunda

Ariani - 07 January 2019 16:29 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus perkara penipuan, penggelepan dan pencucian uang perusahaan Abu Tours telah menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/1/2019).

Namun, persidangan tersebut ditunda hingga dua hari kedepan lantara Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing tidak hadir karena sakit.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 10 menit, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menskors sementara persidangan. Hal ini dikarenakan pihaknya sudah memanggil dua saksi ahli yang untuk menghadirkannya juga butuh waktu.

"Kami minta sidang hanya diskors sementara yang mulia karena saksi ahli kami juga waktunya terbatas, jangan sampai beliau tidak punya waktu karena sibuk," ujar salah satu JPU, Darmawan Wicaksono.

Akan tetapi, permintaan JPU tidak diindahkan oleh salah satu hakim anggota, Doddi Hendrasakti. Doddi tetap memutuskan untuk langsung menutup sidang dengan alasan yang sama.

Sementara itu, diketahui JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Novian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli independen yang bernama Kevin Muhammad dari Akuntan Publik.

Tag