Hakim PN Makasasr Vonis Abu Tours Denda Rp 1 Miliar - Celebesmedia

Hakim PN Makasasr Vonis Abu Tours Denda Rp 1 Miliar

Ariani - 27 November 2019 18:27 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang putusan kasus korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu sore (27/11/2019).

Terdakwa Abu Hamzah pemilik sekaligus CEO Abu Tours yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus pencucian uang, akhirnya divonis denda oleh hakim PN Makassar.

Hakim ketua, Denny Lumbang Tobing, dalam putusannya menjatuhi hukuman kepada Abu Tours sebesar Rp 1 miliar. Hakim secara tegas menyebut seluruh barang bukti yang disita dikembalikan ke jamaah melalui kurator.

"Menyatakan terdakwa PT Amanah Bersama Umat yang diwakili pengurus atau kuasa Muhammad Hamzah Mamba, alias Abu Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," katanya, Rabu (27/11/2019).

Dalam sidang ini, Denny juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tetap membuka pendaftaran umrah di beberapa kota di Indonesia di bawah harga rasional sehingga masyarakat banyak mendaftar dan akhirnya tidak diberangkatkan.

"Terdakwa sudah tahu perusahaannya rugi tapi masih terus membuka pendaftaran. Barang bukti Hamzah Mamba, berupa rekening dan barang sitaan, berdasarkan ketetapan ketua PN Makassar, dikembalikan ke jemaah melalui kurator," tambahnya.

Tidak hanya aset milik Hamzah Mamba, aset milik Cheruddin selaku Komisaris dan Nursyariah Mansur yang merupakan Istri Hamza Mamba juga diminta untuk dikembalikan kepada jemaah.

"Barang bukti Chaeruddin 1 sampai 176, dikembalikan ke yang berhak melalui kurator dan barang inventaris Abu Tours juga dikembalikan yang berhak melalui kurator," jelas Denny.

Majelis hakim juga menyatakan, jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Hasil pantauan CELEBESMEDIA.ID, sidang agenda pembacaan putusan perkara korporasi ini, terdakwa Abu Hamzah didampingi pengacara, Eflin Sinaga. Puluhan jamaah korban Abu Tours pun hadir menyaksikan sidang yang berlangsung sekitar pukul 15.30 Wita.

Tag