CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua saksi kasus begal potong
tangan dihadirkan dalam sidang tindak pidana pencurian disertai dengan
kekerasan oleh empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa
(26/2/2019).
Saksi Imran dan Zaenal hadir untuk menjelaskan
keterkaitannya dengan para terdakwa. Imran yang menjadi korban dalam aksi
pembegalan tersebut menerangkan kejadiaan naas yang menyebabkan tangan kirinya
terpotong.
“Tangan saya ditebas oleh terdakwa yang duduk dibelakang
(Firman) karena saya sempat bertatapan waktu tangan saya sudah ditebas,” tutur
Imran sembari menunjuk terdakwa utama.
Dirinya pun menambahkan jika ada dua orang yang
menghampirinya sewaktu menunggu di Jl Datuk Ribandang, depan rumah tantenya.
Namun naasnya kedua orang tersebut menebas Imran dan meminta handphonenya
“Setelah tangan saya ditebas, pelaku minta handphone saya,
jadi saya lempar. Lalu pelaku ambil dan kabur,” tambahnya.
Sementara itu, Zaenal menjadi saksi karena meminjamkan
barangnya yakni parang kepada dua terdakwa utama yaitu Firmansyah dan Aco.
Zaenal menjelaskan jika dirinya meminjamkan parang tersebut karena Aco berniat
untuk potong ikan.
“Dia kan biasa bekerja di tempat pelelangan ikan (Lelong),
jadi waktu itu dia bilang pinjam parang karena mau ke lelong. Saya kasih pinjam
saja,” jelas Zaenal dihadapan Majelis Hakim PN.
Keterangan kedua saksi pun memberikan penjelasan
yang kongkrit atas kejadian begal yang terjadi pada Minggu (25/11/2018) lalu.
Dua terdakwa utama hanya mengangguk dan menjawab jika pernyataan dari kedua
saksi benar adanya.