CELEBESMEDIA.ID, Mamuju - Para tahanan dan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat mengamuk dan membakar ruangan dan sejumlah fasilitas, Senin (22/4/2019).
Berdasarkan informasi yang dirangkum CELEBESMEDIA.ID dari antaranews.com, hingga Senin sore menyebutkan, keributan itu dipicu adanya penganiayaan yang memicu kemarahan para tahanan dan narapidana di Rutan Pasangkayu.
Sementara, dari kronologis yang diterima menyebutkan, keributan yang memicu aksi pembakaran ruangan dan fasilitas Rutan Pasangkayu itu berlangsung pada Senin pagi, sekitar pukul 08.30 WITA. Kemudian, pada pukul 08. 45 WITA, para tahanan dan narapidana yang sudah tersulut emosi, mulai memaksa menerobos keluar menuju pintu posling.
Karena jumlah petugas yang menjaga pintu posling terbatas, para tahanan dan narapidana akhirnya berhasil menembus pintu dan merusak serta membakar fasilitas kantor Rutan Pasangkayu. Karena situasinya semakin tidak terkendali, sekitar pukul 09.15 WITA pihak Rutan Pasangkayu menghubungi Polres Mamuju Utara meminta pengamanan tambahan. Sekitar pukul 09.30 WITA Kapolda Sulbar didampingi Kapolres Mamuju Utara datang ke lokasi untuk menenangkan situasi.
Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Baharudin Djafar, dihubungi dari Mamuju Senin sore membenarkan keributan yang berujung pembakaran sejumlah ruangan di Rutan Pasangkayu itu. Polres Mamuju Utara lanjut Kapolda, telah mengerahkan personel untuk membantu melakukan pengamanan."Saat ini, situasinya sudah terkendali. Para tahanan dan narapidana sudah tenang," kata Baharudin Djafar.
Berdasarkan pemeriksaan awal lanjut Kapolda, keributan yang berujung pembakaran itu dipicu adanya perlakuan yang tidak baik dari petugas Rutan kepada tahanan. "Informasi yang disampaikan kepada saya, keributan itu dipicu adanya perbuatan dan kata-kata tidak baik dari petugas. Namun tentu itu masih akan didalami," terang Baharudin Djafar. Polres Mamuju Utara kata Baharudin Djafar, juga masih terus melakukan pemeriksaan terkait keributan di Rutan Pasangkayu itu.