CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Agenda sidang pembacaan putusan
terkait kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh pihak PT Abu Tours and Travel
terhadap 96 ribu jamaah, molor dan belum dihadiri oleh pihak JPU serta majelis
hakim, Kamis (17/1/2019) hingga Pukul 16.30 Wita.
Rencananya, sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua Deny Lumban Tobing SH, MH. Dari data yang dihimpun tim liputan CELEBESMEDIA.ID, hari ini majelis hakim akan membacakan tuntutan untuk bos Abu Tours, Hamzah Mamba.
Meskipun sudah menunggu berjam-jam, puluhan korban Abu Tours
tetap bertahan di dalam ruangan persidangan untuk menunggu hasil sidang.
Beberapa diantaranya mulai kesal, lantaran
sampai saat ini majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum hadir.