CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (GAKKUMDU Bawaslu Sulsel) memutuskan 15 camat se Kota Makassar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Keputusan tersebut diambil setelah GAKKUMDU melakukan pembahasan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan tinggi Sulsel.
Bawaslu Sulsel menyampaikan dua poin yakni pertama, akan meneruskan pelanggaran hukum netralitas ASN 15 camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk di tindaklanjuti. Kedua, penyidikan 15 camat di Bawaslu Sulsel dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pidana, sebagaimana yang di maksud pada pasal 493, 494, dan 547 UU tahun 2017 tentang Pemilu dengan hukuman 7 tahun penjara.
Ditemui CELEBESMEDIA.ID, staf humas penindakan pelanggaran Bawaslu Sulsel, Muchlis Mas'ud menegaskan bahwa kasus 15 camat tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Kasus 15 camat tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pemilu dan akan dilimpahkan ke KASN untuk di tangani lebih lanjut," kata Muchlis Senin, (11/2/2019).
Muchlis Mas'ud (foto by Akbar)
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel memeriksa 15 camat se Kota Makassar terkait video dugaan dukungan ke Jokowi-Amin yang melibatkan mantan Gubernur Sulsel dua periode, Syahrul Yasin Limpo bersama 15 camat se kota Makassar.
Terpisah, Asisten Komisioner bidang Monitoring dan Evaluasi KASN, Nurhasni, menyampaikan telah mendapat info soal kasus tersebut. "Yah, saya sudah mendapat informasi soal itu, tapi saya akan cek lebih lanjut," kata Nurhasni saat dihubungi CELEBESMEDIA.ID via telepon yang mengaku sedang berada di luar kota, Senin (11/3/2019) sore. "Secara tertulis kami masih menunggu laporan, jika ASN yang disebut tidak netral dan melanggar aturan tentang netralitas ASN, kalau terbukti kami pastinya akan mengajukan pemberian sanksi berat," tegas Nurhasni.