CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2024 naik 3,41 persen dari tahun sebelumnya. Artinya UMK Makassar tahun depan sebesar Rp3.643.321.
Angka ini naik Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181. Besar UMK Makassar ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini APINDO, dan serikat pekerja
"Kenaikannya 3,41% atau Rp120.140, sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba, Senin (27/11/2023).
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah mendatangani surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 per tanggal 27 November 2023.
"Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023," ujarnya.
Sebelumnya Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45% dari UMP 2023 Rp3,38 juta.