CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah
menetapkan beberapa aturan dalam pelaksanaan Kampanye Akbar Calon Presiden
(Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan dimulai pada 24 Maret
2019.
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan
Umum (Pemilu) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018, KPU menyusun dan menetapkan Jadwal
Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2019 setelah berkoordinasi dengan
Peserta Pemilu.
Kampanye Akbar, dilaksanakan dengan prinsip adil dan proporsional,
dilaksanakan secara serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kampanye Rapat Umum berlangsung selama 21 hari dan berakhir
sampai dimulainya masa tenang dan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada 3 April
2019 yang bertepatan dengan Isra’ Mi’raj dapat ditiadakan.
Kampanye Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden dibagi menjadi dua zona, penentuan zona diputuskan dengan
cara diundi. Setiap zona terdiri dari 17 Provinsi, pengelompokan zona
berdasarkan pulau atau kepulauan. Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye
Rapat Umum Peserta Pemilu pada setiap zona adalah selama 2 hari.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Faisal Amir menuturkan ada beberapa
syarat yang harus dilakukan oleh peserta pemilu.
“Syarat yang harus dipenuhi oleh tim pemenangan dalam
melakukan kampanye akbar, kampanye akbar diselenggarakan di lapangan dan
dimulai pada pukul 09.00 sampai 18.00 WITA. Selain itu, peserta pemilu juga
dilarang melakukan pawai tanpa izin dari Kepolisian," jelasnya.
Faizal Amir juga menambahkan, untuk titik
kampanye ditetapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Hingga saat ini KPU Sulsel
masih menunggu beberapa penetapan lokasi dari KPU kabupaten/kota.