CELEBESMEDIA.ID, Pangkep - Sebanyak tiga pelaku illegal fishing diringkus Polres Pangkep di wilayah perairan Kepulauan Pangkajene. Hal ini terungkap dalam rilis yang digelar Polres Pangkep, Kamis (19/9/2019).
Ketiganya adalah AM (64), M (54), dan MJ (53).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.200 detonator aktif siap ledak yang terdiri dari dua jenis yakni jenis pabrik dan rakitan.
Selain itu, polisi juga mengamankan kabel puluhan meter yang berfungsi sebagai penghantar energi listrik yang disambungkan ke bahan peledak untuk bom ikan.
Para pelaku mengaku detonator digunakan sebagai bahan utama dalam pembuatan bom ikan. Alasannya, karena memilik daya ledak yang cukup kuat.
"Para pelaku mengaku sudah cukup lama menggunakan detonator, diperkirakan 5 hingga 10 tahun," kata Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga.
"Pelaku memperoleh bahan peledak tersebut dari Kendari, Sulawesi Tenggara," tambahnya.@ Selain dipakai membom ikan di perairan Pangkep, detonator itu juga rencananya akan dipasarkan ke pulau-pulau di Selayar.
Atas perbuatan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.