CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Umum Ikatan Guru Honorer
Indonesia (IGHI) Ali Khan mengungkapkan di Momentum Hari Guru Nasional
pemerintah agar lebih dapat memerhatikan nasib guru honorer.
"Di hari guru ini kami dari pengurus IGHI berharap
kepada Bapak Presiden jokowi, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk
senantiasa punya perhatian terhadap guru honorer, karena guru adalah Pahlawan
yang sangat berjasa," tutur Ali di Makassar, Jumat (25/11/2022).
Ali Khan yang sudah mengabdi 20 tahun sebagai guru honorer di
salah satu sekolah swasta di Makassar ini, mengaku gajinya dipangkas Rp200
sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19.
"Selama masa pandemi corona sampai saat ini gaji
sertifikasi inpassing dipotong sekitar Rp200 ribu per bulan, padahal gaji hanya
Rp2,8 juta. Seharusnya gaji seperti ini tidak kena pajak," ujarnya.
Ia menjelaskan di momentum hari guru tersebut pemerintah
harus mengembalikan gaji honorer yang telah dipangkas apalagi saat ini Pandemi
Covid-19 sudah tidak ada.
"Apa yang menjadi alasan mereka sampai saat ini masih
ada pemotongan gaji guru honorer?," ujarnya.
"Guru honorer di Madrasah atau di sekolah merupakan ujung tombak dari pendidikan, yang selama ini ikut serta mencerdaskan anak bangsa," lanjutnya.
Ali Khan - (foto by Ardi Jaho)
Lebih lanjut, ia menjelaskan seharusnya pemerintah memberi perhatian
untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, karena kualitas yang dimiliki
guru honorer tidak bisa dipandang sebelah mata, bahkan di sebuah lembaga
pendidikan multi fungsi.
"Paling tidak memberikan setiap bulan tunjungan profesi
sertifikasi dan inpassing, bukan per tiga bulan baru dicairkan, seperti yang
terjadi sekarang bagi guru honorer lainnya," imbuhnya.
Ia juga menyoroti terkait adanya perbedaan gaji guru honorer
di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan yang dianggap tidak relevan.
"Adanya perbedaan soal gaji honorer antara kementrian
Agama dan Kementerian Pendidikan, untuk golongan 3C Kementerian Agama Rp2,8 per
bulan sedangkan untuk Kementrian Pendidikan dibayarkan Rp3,8 juta,"
ujarnya.
"Begitu juga P3K di Kementerian Pendidikan guru honor
sekolah swasta tetap diakomudir menjadi P3K sementara Kementerian Agama guru
honor swasta tidak diakomodir menjadi P3K," tutupnya.
Laporan: Ardi Jaho