CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi sistem zonasi sekolah dalam penerimaan siswa baru. Sistem zonasi yang sudah memasuki tahap ketiga ini memang hampir tiap tahunnya mendapatkan kritik. Kebijakan ini dianggap tidak adil terhadap siswa, khususnya yang mendapatkan nilai baik tapi kalah bersaing dengan nilai yang biasa saja.
Usai meninjau kesiapan runway di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Jokowi menegaskan telah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi kebijakan ini. "Ya sudah saya perintahkan kepada menteri untuk dievaluasi. Karena antara kebijakan dan lapangan itu bisa berbeda. Dan setiap daerah memiliki karakter yang berbeda. Udah saya perintahkan untuk dievaluasi," kata Jokowi, Jumat (21/6/2019) seperti dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia.
Muhadjir sendiri telah menjelaskan secara gamblang penerapan sistem zonasi ini. Pasalnya, sang menteri kini menjadi sasaran kritik orang tua siswa yang bersikukuh dengan kebijakan yang dieksekusinya. Muhadjir menegaskan sistem zonasi adalah yang terbaik untuk memperbaiki sistem pendidikan secara radikal. Sistem ini telah di terapkan di sejumlah negara sehingga dunia pendidikan mereka bisa maju seperti sekarang.
Muhadjir merujuk negara maju seperti Amerika, Australia, Jepang, negara-negara Skandinavia, Jerman, dan Malaysia bisa maju antara lain karena menerapkan sistem zonasi. Persoalan yang dihadapi negara-negara itu pun pada awalnya sama dengan Indonesia, terkait infrastruktur dan kualitas guru yang belum merata.
Secara bertahap mereka terus menyempurnakannya sehingga maju seperti sekarang. "Jadi kalau dibilang sebaiknya menunggu semua infrastruktur sudah baik secara merata, ya tidak perlu ada zonasi. Justru sistem zonasi ini diterapkan untuk mengoreksi dan mengejar ketimpangan secara radikal," Muhadjir menegaskan.
Toh begitu, dia tak sepenuhnya menutup mata dan telinga atas berbagai kritik yang bermunculan. Terkait keluhan prosentase alokasi bagi calon peserta didik yang berprestasi, dia bersedia mengoreksinya. "Kalau sebelumnya alokasinya cuma lima persen, saya tingkatkan menjadi 5-15 persen," ujarnya. Pada bagian lain, Muhadjir juga mengungkapkan seputar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Pada praktiknya alokasi anggaran sebesar itu justru ada di daerah-daerah dan kementerian lain.