CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Pemuda dan Olahraga
Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali berharap agar klub-klub
sepakbola dan suporter tanah air lakukan implementasi UU Keolahragaan 2022 yang
mengatur tentang hak dan kewajiban suporter sepakbola.
Dikutip dari laman resmi Kemenpora, hal tersebut dimaksudkan
agar para suporter kedepan menyaksikan sepakbola menjadi aman dan nyaman.
"UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan
oleh klub dan kelompok suporter. Jadi, mudah-mudahan kita berusaha secepat
mungkin, Polri juga sedang merumuskan aturan SOP tentang pengamanan yang
mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri. Supaya menjadi
pegangan yang seragam seluruh Indonesia," kata Menpora Amali usai tinjau Stadion
Kanjuruhan, Malang, Kamis (13/10/2022).
Suporter, lanjut Menpora, telah diatur dalam UU Keolahragaan
No.11 tahun 2022 yang memiliki hak dan kewajibannya.
"Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang
dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua
agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang," papar Zainudin Amali.
Menurut Menpora, FIFA sudah mengirimkan surat dan ada lima
poin yang harus diperhatikan, yakni tentang stadion agar dapat standar sesuai
arahan FIFA, kemudian SOP penanganan pengamanan, keterlibatan pihak-pihak
terkait (suporter, klub, dan lainnya), kemudian tentang jadwal pertandingan,
dan benchmark negara lain yang sudah bagus pengelolaan sepakbolanya.
"Saya berharap dari rekomendasi FIFA itu kita lakukan
perbaikan-perbaikan serius dan kompetisinya bisa jalan lagi. Jadi, paralel
dengan apa yang sudah dikerjakan Menteri PUPR, Kepolisian, dan apa yang kita
kerjakan bersama-sama," urainya.
Sebelumnya, Menpora menyampaikan arahan Presiden untuk
mengevaluasi total sepakbola tanah air menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan.
"Arahan Presiden, sepakbola kita semua dilakukan
evaluasi secara total, minggu lalu saya sudah bertemu dengan PSSI, klub-klub,
pimpinan suporter (Arema, Persebaya, Persija, Persib) semua sepakat ini tidak
boleh terulang lagi, tinggal kita rumuskan seperti apa khususnya
pengaturan-pengaturan sesuai dengan UU," jelas pria asal Gorontalo itu.