CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu (3/8/2022) di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan Kantor Telkom Kabupaten Maros.
Dalam penertiban tersebut 44 kendaraan membayar pajak di tempat. Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Abd Rahim SE, mengatakan, pada razia ini petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 71 juta lebih yang berasal dari pembayaran pajak 44 unit kendaraan.
“Total kendaraan yang terjaring sebanyak 48 unit kendaraan namun yang membayar pajak kendaraan hanya 44 unit, sebanyak 4 unit kendaraan ditilang oleh petugas kepolisian dari Polres Maros,” ujarnya.
Pada penertiban PKB ini, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan asal Maros yang tidak melakukan pengesahan STNK tahunan di Samsat Maros.
Setelah mendapat penjelasan dari petugas bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali pada mereka dalam bentuk pembangunan, akhirnya mereka mau membayar pajak di samsat keliling yang menyertai oprasi penertiban tersebut.
Total kendaraan yang membayar di lokasi penertiban sebesar Rp 71.651.550 dari 44 unit kendaraan. Kendaraan roda dua sebanyak 27 unit dengan PKB senilai Rp 8.211.320 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 63.440.210 dari 17 unit kendaraan.
Berdasarkan asal kendaraan, kendaraan beralamat Maros yang membayar sebanyak 32 unit senilai Rp 66.136.830 sedangkan kendaraan luar Maros sebanyak 12 unit senilai Rp 5.514.700.
Kendaraan luar Maros yang terjaring sebanyak 19 unit senilai 47.094.950 yang berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai 2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit sebesar Rp 44.428.970.
Insentif Pajak
Saat ini Samsat Maros dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.
Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.
Samsat Maros yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros menggelar penertiban PKB untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.