CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah telah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan nanti. Kebijakan itu dilakukan menyusul menurunnya angka penularan Covid-19 di Indonesia.
Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar Bakry menegaskan berbeda dengan tahun lalu, Ramadan kali ini umat muslim dapat melaksankan salat tarwih berjamaah di masjid.
"Melihat jumlah kasus Covid-19 yang telah melandai maka pemerintah melakukan pelonggaran termasuk saat ibadah. Beberapa waktu lalu umat muslim yang salat berjamaah di masjid sudah dapat merapatkan saf. Tahun ini juga sudah dapat melaksankan tarwih," jelasnya dalam Blak-Blakan Seru Celebes Radio, Jumat (25/3/2022).
Namun warga yang ingin tarwih berjamaah di masjid kata Muammar syaratnya harus melangkapi vaksin Covid-19 baik dosis satu, dua dan booster. Namun ia mengakui beberapa masjid belum dapat menyiapkan alat pendeteksi kelengkapan vaksin jemaah.
"Sejauh ini kami belum bisa memaksimalkan pengawasan (syarat untuk pelaksanaan tarwih). Tentu tidak dapat disamakan di Bandara yang saat ingin masuk ke dalamnya ada alat yang dapat mendeteksi karena masjid sekelas Masjid Raya dan Al Markaz saja belum bisa menyiapkan. Ini masih bersifat imbauan," tuturnya.
Meski membolehkan tarwih berjamaah, tetapi masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Muammar juga berharap Ramadan tahun ini umat muslim dapat melaksankan salat tarwih, puasa dan memperbanyak ibadah meski masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Semoga Ramadan tahun ini menjadi Ramadan terbaik dari Ramadan sebelumnya. Dan tentu maksimalnya ibadah kita bisa terlaksana jika kita dalam kondisi sehat sehingga tetap dapat bisa berpuasa, tarwih dan tadarus Al Qur'an," tutupnya.