CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengamat Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Ruslan Renggong menilai mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN). Meski demikian gugatan tersbeut harus disertai dengan bukti yang kuat.
"Untuk mengajukan ke PTUN Tentu ada syarat, tetapi pada
dasarnya setiap orang dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau merasa dirugikan
dengan adanya keputusan dari pimpinan,” ujar, Ruslan Renggong, Kamis (15/12/2022).
Bukti yang dikantongi, kata Ruslan haruslah bisa menjabarkan
jika Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov)
Sulsel benar merugikan pihak lain.
"Akan tetapi kalau hakim menilai itu sudah betul (SK
Pemberhentian dari presiden) maka usulan tersebut ditolak, tergantung
pembuktian nanti, kalau sudah masuk di ranah PTUN itu sudah berbicara mengenai
pembuktian," pungkasnya.
Ruslan juga menjelaskan selain bukti, Abdul Hayat Gani juga
nantinya akan diminta menjabarkan alasan
hukum terkait SK Presiden 142/ CPA/2022 yang ditetapkan di Jakarta terkait
pemberhentiannya tersebut.
"Alasan hukum yang digunakan bahwa keputusan tersebut
terbit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tentu apalagi beliau (Hayat
Gani) sebelumnya sekda, merupakan jabatan tertinggi ditingkat provinsi,"
tutupnya.
Sebelumnya Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan setelah adanya putusan SK Presiden 142/
CPA/2022 yang ditetapkan di Jakarta per tanggal 30 November 2022.
Kekosongan Sekprov Sulsel tersebut untuk sementara dijabat
pelaksanaa harian (Plh) Aslam Patonangi.
Laporan: Ardi Jaho